8 Tahun 2021. 3 Tahun. MENU UTAMA. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting berikut yaitu kembali kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta usaha pertahanan negara. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi. keamanan negara. pengawasan 7. Kedua, doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. 103 komponen. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Jakarta - . Latar belakang a. menyiapkan komponen pertahanan lainnya. 525. Di wilayah ini terjadi pelibatan semesta, yaitu semua komponen kekuatan pertahanan negara (inward looking) untuk perang gerilya. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Undang-Undang No. LN. Komponen-komponen bela negara terdiri dari. Jakarta. Pertahanan negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara , keutuhan wilayah, keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan atas keutuhan bangsa dan negara. Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, amanat UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara untuk mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung dalam suatu undang-undang sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya. tirto. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan. pertahanan negara (TNI). 3 3. 4 VOL. 4. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. 3 Oktober 2022 P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328. Dengan adanya perlindungan dan. sebagai kekuatan cadangan komponen utama. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara membantu TNI dan Polri. Dengan adanya surat edaran tersebut, para ASN tidak hanya memiliki kewajiban upaya bela negara melalui profesinya masing-masing, melainkan, juga dapat ikut serta sebagai komponen cadangan guna. com1, arissarjito@gmail. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Hal ini merupakan panggilan konstitusi sesuai pasal 27 ayat Dokumen ini berisi Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/488/M/V/2020 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Menurut dia, penguatan TNI Angkatan Laut (AL) sebagai salah satu komponen kekuatan maritim perlu dilakukan. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Ia mencontohkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 sama-sama mengatur pelaksanaan bela. komponen utama dalam sistem pertahanan negara. 3, Desemeber 2020, hlm. WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, telah diterbitkan. Namun partisipasi warga negara atau masyarakat dalam hal ini ASN sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan belum dapat diterapkan atau berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan fungsi pertahanan. 3, Desemeber 2020, hlm. penataan komponen pendukung dan pembangunan satuan komponen cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara guna memperbesar dan. 0 Internasional. sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. Padahal peraturan tersebut merupakan kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga tentu tidak dapat dilaksanakan. Indonesia adheres to a universal defense system (Sishta), which is a defense system. Pasal 34 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 50 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Industri Pertahanan; Mengingat : 1. strategi pertahanan negara; d. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Konsep Sishankamrata ini mengembangkan bentuk pertahanannya melalui keterlibatan seluruh komponen warga negara, kesatuan wilayah, sumber daya alam, serta sarana lainnya yang lebih dulu dipersiapkan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [email protected] Pertahanan & Bela Negara Vol 5, No. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian. Presiden Joko Widodo menegaskan, komponen cadangan hanya boleh digunakan untuk kepentingan. (News. Keuntungan yang didapat sebagai komponen cadangan. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara. Sep 11, 2019 · bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. postur pertahanan negara; c. Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615); 5. PERTAHANAN NEGARA 3. Oct 7, 2021 · 3. (3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul b. LN. 8 No. Presiden sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah mengikuti program bela negara. Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan disebut Dirjen Renhan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. "Pembangunan kekuatan TNI AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut sekaligus sebagai salah satu komponen kekuatan maritim bukan lagi sekadar keinginan. Berdasarkan UU RI No. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ciri-ciri sishankamrata dan komponen yang terlibat di dalamnya, mari kita simak. Mukhtadi dan R. 4. b. Kesimpulan: Sistem Pertahanan dan Keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia yakni Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta ( SISHANKAMRATA ). (2) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan pembinaan Komponen Pendukung. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. Oleh : Dra. unpad. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan, dan. Hal tersebut. Pertahanan Negara. Komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung Pertahanan Negara. dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya; b. II. mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan c. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pengamanan; Pengamanan yang diharapkan dalam rangka mening-katkan komponen utama maupun cadangan adalah terjaganya kerahasian terhadap Kontur Dasar Laut dan Karakteristik Air Laut dari pantauan asing/pihak luar,. Antara lain, Intelijen, Pertahanan, Keamanan, dan Siber. 5 OKTOBER 2020: 946-961 LEX Renaissance. Mengingat : 1. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Saran-Saran DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara. Jun 15, 2016 · Upaya Menjaga Keutuhan NKRI. TANGGAL : 26 JANUARI 2008. Dalam pasal 7. Terkait Komponen Cadangan, beliau menyampaikan bahwa saat ini pembentukan Komcad telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu di tahun 2021 dan tahun 2022. Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara. komponen pertahanan negara. Berdasarkan UUD 1945 BAB XIII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 menyebutkan, (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Negara Indonesia, memiliki tiga komponen, diantaranya yaitu komponen utama, komponen cadangan, serta komponen pendukung. PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA 4. keamanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen. Peraturan Pemerintah Pertahanan Negara menyebutkan setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka ada sejumlah hak yang didapat. Komponen pendukung. 2. Dengan demikian menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan di wilayah untuk memperhatikan pembinaan kemampuan. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, pada UU No. Dengan demikian menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan di wilayah untuk memperhatikan pembinaan kemampuan. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. adalah UU RI No. Pengelolaan KomponenPenetapan terhadap 3. Pasal 3 Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 10 Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. PERA TURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. 3. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat. Padahal, menurut para Pemohon pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, telah secara eksplisit memberikan batasan pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi menghadapi ancaman militer. “Kita harus menyiapkan segala sesuatunya (untuk pertahanan negara) mulai dari sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA), sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap,” ujarnya. setkab. Suatu negara terdiri dari bangsa dan masyarakat di dalamnya. id - Sistem. bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/471/M/V/ 2018 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, di sana di katakan bahwa òSistem pertahanan negara. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. pertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan. 10 No. Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undangundang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan penjelasannya di Buku Putih Pertahanan 2015 harus sesuai dengan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional. 3 pertahanan negara yang tangguh. 3. Untuk tahun 2023. Dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya “bela. Organisasi Komponen Pertahanan b. Banyak orang yang salah persepsi bahwa Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib militer. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum. pembinaan kemampuan pertahanan 6. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam menghadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU. RUU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara. 3. Di Indonesia, sistem pertahanan negara yang berlaku adalah Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta,yang dimana dalam menghadapi. 2021/No. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1. Komponen pertahanan bertanggung jawab. tirto. 1. 1. 1, 2014, hlm. UU No. Direktur STHM menyatakan bahwa “UU RI no. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Komponen-komponen dalam pertahanan negara sendiri dibagi menjadi 3 yaitu : 1. pengelolaan sistem pertahanan negara 5. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2002TENTANGPERTAHANAN NEGARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (Menwa) bela negara. Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:Kemudian berdasarkan UU No. 2. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai perencanaan UO Kemhan Tahun 2020-2024, terlebih dahulu akan. 3. Negara . Elita Tamami, M. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. Masa depan bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda bangsa ini. PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan. Medan. Hal itu berlaku usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. id : 54 hlm. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 disusun sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan,. HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan Panglima. Dikutip dari Antara, Minggu (6/3), Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas RI Bogat Widyatmoko mengatakan, empat komponen utama dari arsitektur sistem pemerintahan dan keamanan ibu kota negara telah berdasarkan kepada kajian ancaman pertahanan dan gangguan keamanan yang mungkin terjadi di ibu kota negara. " KIPRAH TNI SEBAGAI KOMPONEN UTAMA PERTAHANAN NEGARA DI KANCAH DUNIA INTERNASIONAL "@Kemhan_RI @kemhanri @kemhan RI Kementerian Pertahnan Republik Indonesia EDISI KHUSUS 2019. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. 3. LAMPIRAN. Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan. Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615); 5. Meski dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer. Dokumen Lainnya. "Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. 2020. 2. 2019 3 DEWAN REDAKSI Pelindung/Penasihat: Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) RyamizardKomponen Pertahanan Negara. Tipe Dokumen. Wujud dan Peran Mahasiswa dalam Bela Negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. Komponen utama 2. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang. 1377 -3 - Pasal 2 (1) Pelatihan penyegaran K.